Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020
ALAT PERLINDUNGAN DIRI Alat Perlindungan Diri adalah alat-alat yang mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan. Atau bisa juga disebut alat kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.  Syarat-syarat Alat Perlindungan Diri adalah: 1. APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap tenaga kerja. 2. Alat harus kuat namun nyaman dipakai. 3. Alat harus fleksibe saat digunakan. 4. Bentuknya harus cukup menarik. 5. Alat pelindung harus tahan lama. 6. Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan. 7. Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada. 8. Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya. 9. Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya. Alat Perlindungan Diri dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu: 1. APD bagian kepala meliputi: Kepala Bagian Atas: topi pelindung/pengaman (safety hel...